PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA TENTANG SKB AHMADIYAH

June 19, 2008

Header Kantor Jubir

Nomor : 135/PU/E/06/08    Jakarta,    12 Juni  2008 M

PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“SKB AHMADIYAH”

Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah. SKB yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2008 itu intinya berisi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Dan bila melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. SKB juga memberikan peringatan dan perintah kepada warga masyarakat secara umum untuk menjaga kerukunan, ketentraman dan ketertiban serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Ahmadiyah. Tidak lupa SKB juga memerintahkan kepada aparat dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan SKB tersebut.

Berkenaan dengan terbitnya SKB tentang Ahmadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Terbitnya SKB tersebut sebagai langkah maju dalam penyelesaian soal Ahmadiyah setelah sekian lama pemerintah tidak mengambil sikap. Terbitnya SKB tersebut sekaligus juga menunjukkan bahwa JAI memang telah menyimpang dari Islam.
  2. Akan tetapi, SKB itu belumlah menyentuh penyelesaian mendasar dari substansi persoalan, dimana inti persoalan dari Ahmadiyah adalah pada fakta bahwa Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai seorang nabi setelah Nabi Muhammad dan kitab Tadzkirah sebagai kitab wahyu suci (wahyun muqaddas).  Penyelesaian mendasar dari substansi persoalan tersebut tidak lain hanyalah ada dua alternatif. Pertama, meminta Ahmadiyah untuk ruju’ ilal haq atau kembali kepada jalan Islam yang benar dengan cara meninggalkan semua keyakinan, kepercayaan dan pemahaman serta kegiatan yang menyimpang tersebut. Atau Kedua,  menyatakan diri atau dinyatakan sebagai agama selain Islam bila Ahmadiyah bersikeras tidak mau meninggalkan semua perkara yang menyimpang itu.
  3. Kesempatan untuk melakukan penyelesaian mendasar tadi sesungguhnya sudah diberikan kepada Ahmadiyah ketika pemerintah memberikan waktu 3 bulan untuk mewujudkan secara nyata 12 komitmen yang dinyatakan oleh pimpinan Ahmadiyah di hadapan Tim Pakem pada tanggal 15 Januari 2008 lalu. Tapi dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pakem selama 3 bulan tersebut, Ahmadiyah tetap kokoh berpegang pada semua perkara yang menyimpang tadi. Oleh karena itu, berdasar fakta di atas, Ahmadiyah telah secara nyata dan sengaja terus melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang telah menegaskan la nabiyya ba’dii (tidak ada nabi setelah ku) dengan menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi Muhammad. Juga telah secara nyata dan sengaja melakukan pengacak-acakan terhadap al Qur’an sebagaimana bisa dibaca dalam kitab Tadzkirah yang dianggap sebagai wahyu suci Ahmadiyah.
  4. Penghinaan terhadap Nabi dan pengacak-acakan al Qur’an secara nyata dan sengaja tersebut jelas merupakan tindak kemungkaran yang sangat besar, yang membuat siapa saja yang melakukan menjadi murtad/kafir dan wajib dihukum. Oleh karena hal itu dilakukan oleh Ahmadiyah, maka Ahmadiyah wajib DIBUBARKAN karena hanya dengan cara itu, kemungkaran yang amat besar tersebut bisa dihentikan.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796  Email: Ismaily@telkom.net

Gedung Anakida Lantai 7
Jl. Prof. Soepomo Nomer 27, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 8312111 Fax. (62-21) 8312111
Website : http: www.hizbut-tahrir.or.id

Entry Filed under: Headline. Tags: , .

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Calendar

June 2008
M T W T F S S
     
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Most Recent Posts